TUPOKSI Seksi RHL
Berdasarkan Pergub No 110 tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Lingkungan Hidup & Kehutanan DLHK Prov Jateng, tugas & fungsi Seksi Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL), yaitu:- Menyiapkan penyusunan rencana teknis operasional di bidang rehabilitasi hutan dan lahan
- Menyiapkan pengoordinasian pelaksanaan teknis operasional di bidang rehabilitasi hutan dan lahan
- Menyiapkan pelaksanaan pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS)
- Menyiapkan pelaksanaan rehabilitasi dan reklamasi lahan di luar kawasan hutan negara
- Menyiapkan pembangunan dan/atau pengembangan hutan rakyat, pengelolaan hutan kota, dan penghijauan lingkungan di luar kawasan hutan negara
- Menyiapkan pelaksanaan pemberdayaan masyarakat di bidang kehutanan
- Menyiapkan evaluasi dan pelaporan di bidang rehabilitasi hutan dan lahan
- Melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
0 komentar:
Post a Comment
Comments appear immediately.
Spam comments with anonymous name will be deleted.
You can use some HTML tags, such as <b> (for making text bold), <i> (for making text italicicized), <a> (for making links).
Thank you.