Telaah Peraturan Menteri PAN & RB Nomor 27 Tahun 2013 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan dan Angka Kreditnya
Oleh: Firman Fuadi, S Hut | Penyuluh Kehutanan MudaJabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan adalah suatu jabatan tertentu yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang untuk melakukan kegiatan penyuluhan kehutanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil. Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Penyuluh Kehutanan dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
PermenPANRB tersebut dijabarkan kembali dengan Peraturan Bersama Menhut RI dan Kepala BKN Nomor PB.1/Menhut-IX/2014 Nomor 05 Tahun 2014 tentang Ketentuan Pelaksanaan (Juklak) Permen PANRB RI No 27 Tahun 2013. Pada bulan Juli 2015 terbit Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor: P.36/Menlhk-Setjen/2015 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan dan Angka Kreditnya sebagai turunan Juklak Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan dan Angka Kreditnya.
Namun dalam pelaksanaannya, terlihat cukup banyak celah & kekurangannya. Oleh karena itu, penulis melakukan telaah pada PermenPANRB No 27 Tahun 2013 sebagai saran & pertimbangan kepada para pemangku keputusan untuk mengkaji ulang peraturan tersebut. Telaah disajikan pada matriks di bawah ini:
NO
|
PASAL DAN AYAT
|
KAJIAN
|
1.
|
Pasal 7
Ayat (1) Unsur Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan yang dapat
dinilai angka kreditnya, terdiri atas:
a. unsur utama; dan
b. unsur penunjang.
Ayat (2) Unsur Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
terdiri atas sub unsur:
a. Pendidikan;
b. Tugas pokok Penyuluh Kehutanan; dan
c. Pengembangan profesi.
|
Bahwa
prosentase jumlah angka kredit kumulatif minimal telah diatur pada Pasal 12
ayat 2 yaitu yang dimaksud paling kurang 80% unsur utama dan paling banyak 20%
unsur penunjang. Namun prosentase jumlah komulatif antara pendidikan,
tugas pokok PK dan pengembangan profesi belum diatur. Hal ini akan
menyulitkan PK dalam menentukan berapa kali harus mengikuti Diklat dan
pengembangan profesi seperti penulisan ilmiah, penulisan juknis, dan
saduran/terjemahan.
Maka
dari itu prosentase pada unsur utama antara jumlah komulatif pendidikan, tugas
pokok PK dan pengembangan profesi seharusnya diatur, sehingga PK dalam
melaksanakannya dapat proposional antara ketiga sub unsur tersebut.
|
2.
|
Pasal 7
Ayat (4) Sub Unsur Tugas pokok Penyuluh Kehutanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b, terdiri atas:
a. Persiapan penyuluhan kehutanan, meliputi:
1) Penyusunan Programa penyuluhan kehutanan;
2) Penyusunan Rencana Kerja Tahunan perorangan/individu;dan
3) Penyusunan kebutuhan materi/metode/ informasi penyuluhan
kehutanan.
|
Bahwa
persiapan penyuluhan bagi Penyuluh Kehutanan (PK) merupakan bagian tugas
pokok PK dan sebagai unsur utama jabatan PK seperti bunyi Pasal 4 yang
kemudian terinci dalam pasal 7 ayat 4. Dalam pelaksanaannya di lapangan penyusunan
persiapan PK melalui tahapan:
a. menyusun unsur
identifikasi data potensi wilayah,
b. mengumpulkan
data potensi wilayah,
c. mengolah data
potensi wilayah, dan menganalisis data potensi wilayah
d. menyusun
programa penyuluhan
e. menyusun
rencana kerja tahunan
Namun
tahapan ini tidak berkesinambungan dalam lingkup wilayah kerja seorang PK.
Pada wilayah kerja seorang PK yang umumnya meliputi satu atau dua-tiga
kecamatan. Beberapa PK wilayah kerjanya meliputi satu kabupaten bagi PK yang
berada di KJF Kabupaten, sedangkan yang berada di KJF Propinsi wilayah
kerjanya meliputi satu propinsi atau gabungan beberapa kabupaten.
Bilamana
merujuk pada rincian kegiatan dan unsur yang dinilai dalam Pasal 8 atau juga
tercantum dalam Lampiran I dalam Permen PAN RB ini, akan menyulitkan PK dalam
melaksanakan tahapan tersebut. Hal ini karena tahapan persiapan penyuluhan tersebut
tidak dalam wilayah kerja yang sama.
Sebagai
contoh
Penyuluh Kehutanan Ahli Pertama dalam Pasal 8 ayat 2.a poin 1 -8 meliputi:
1. Menyusun unsur identifikasi data potensi wilayah tingkat
kecamatan;
2. Mengumpulkan data potensi wilayah tingkat provinsi;
3. Mengolah data potensi wilayah tingkat provinsi;
4. Menganalisa data potensi wilayah tingkat kecamatan;
5. Menyusun programa penyuluhan tingkat kabupaten sebagai
anggota;
6. Menyusun programa penyuluhan tingkat provinsi sebagai
anggota;
7. Menyusun programa penyuluhan lingkup unit kerja sebagai
anggota;
8. Menyusun rencana kerja tahunan perorangan/ individu;
Dari
pasal tersebut dapat disimpulkan seorang PK Pertama tidak dapat melaksanakan tahapan
persiapan penyuluhan secara utuh dan berkesinambungan dalam wilayah kerjanya.
Seorang penyuluh kehutanan ahli tidak dapat melaksnakan jenjang terampil dan
hanya dapat melaksanakan jenjang ahli di atasnya. Padahal posisi wilayah
kerja umumnya di kecamatan atau gabungan beberapa kecamatan. Namun harus
melaksanakan pengumpulan data di tingkat Propinsi, menganalisis data pada
tingkat kecamatan. Ketidaksinambungan ini menyebabkan seorang PK dalam
kepangkatannya tidak dapat melaksanakan tahapan tersebut secara utuh dan
berkesinambungan dalam wilayah kerjanya. Kalaupun seorang PK harus melaksanakannya
namun tidak dapat diajukan dalam DUPAK.
Seharusnya
tahapan dalam persiapan penyuluhan kehutanan menyesuaikan wilayah kerja
penyuluh kehutanan, sehingga manakala seorang PK melaksanakan tahapan
tersebut dapat diajukan dalam DUPAK dan dinilai oleh Tim Penilai AK.
|
3.
|
Pasal
7
(4) Sub Unsur Tugas pokok Penyuluh Kehutanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b, terdiri atas:
b. Pelaksanaan penyuluhan kehutanan, meliputi:
1) Penyusunan materi penyuluhan;
|
Penyusunan
materi penyuluhan diatur kemudian di Pasal 8 secara rinci per jenjang
jabatan. Namun tiap jenjang jabatan terjadi pembatasan pembuatan materi
penyuluhan dalam bentuk media cetak yang berupa: flipcart, brosur, leaflet,
poster, booklet, foto, poster, dan booklet. Tiap jenjang ada pembatasan
pembuatan materi tersebut. Padahal dalam kenyataannya kebutuhan pembuatan
berbagai macam materi tersebut menjadi kebutuhan PK sebagai alat bantu
penyuluhan kehutanan. Berbeda dengan PermenPAN RB No 32 Tahun 2011 hampir
semua jenjang dapat membuat berbagai macam meteri penyuluhan tersebut.
Pembatasan ini secara tidak langsung dapat menghambat kreatifitas pembuatan
alat bantu dalam penyuluhan kehutanan.
Sehingga
pengaturan ini perlu direvisi yang lebih membebaskan tiap jenjang jabatan
dapat membuat berbagai macam materi penyuluhan tersebut. Manakala pembatasan
diperlukan hanya pada janjang jabatan antara jenjang terampil dan ahli saja.
|
4.
|
Pasal
8
ayat 1 Rincian kegiatan PK tingkat terampil sesuai jenjang jabatan sebagai
berikut:
c.
Penyuluh kehutanan Pelaksana Lanjutan sebagai berikut :
8.
Menyusun materi penyuluhan dalam bentuk VCD/DVD/CD
Dan
atau
Ayat
2 Rincian kegiatan PK tingkat ahli sesuai jenjang jabatan, sebagai berikut:
11. Menyusun
materi penyuluhan dalam bentuk VCD/DVD/CD
|
Dalam
pebuatan materi berupa VCD/DVD/CD memerlukan tahapan: penulisan unsur,
pengambilan gambar/video, dan editing/finising. Namun tahapan tersebut tidak
dapat dinilai karena belum diatur dalam PermenPAN RB ini. Nilai pembuatan
materi berupa VCD/DVD/CD hanya 0.4. Tidaklah sebanding dengan tahapan
pembuatan materi tersebut yang membutuhkan waktu dan biaya yang tidak
sedikit.
Maka
dari itu sebaiknya ada nilai AK tiap tahapan pembuatan materi yaitu penulisan
unsur, pengambilan gambar/video, dan editing/finising.
|
4
|
Pasal
8
Ayat 1
Rincian kegiatan Penyuluh Kehutanan Tingkat Terampil sesuai
dengan jenjang jabatan
Ayat 2 Rincian kegiatan Penyuluh Kehutanan Tingkat Ahli sesuai
dengan jenjang jabatan
|
Pada
penerapan metode penyuluhan ada pembatasan-pembatasan pelaksanaan metode
penyuluhan tiap jenjang jabatan yang ada. Metode penyuluhan yang biasa
diterapkan yaitu anjangsana, anjangkarya, konsultasi, demplot, kaji terap,
diskusi kelompok, dll. Pembatasan tiap jenjang jabatan ini tentunya
menghambat PK dalam kebutuhan penerapan metode tersebut. Padahal di lapangan
bersifat dinamis sesuai kebutuhan, sehingga kebutuhan berbagai macam
penerapan metode dibutuhkan.
|
5.
|
Pasal
42
poin c
|
Karena
ada perubahan kewenangan bidang kehutanan di daerah dari tingkat kabupaten ke
propinsi maka Dinas Kehutanan di tingkat kabupaten dilikuidasi/dibubarkan.
Sehingga poin c sudah tidak relevan lagi manakala lomba Penyuluh Teladan di
Tingkat Kabupaten. Berbeda manakala lomba dirubah menjadi kewenangan
pemerintah propinsi c.q. Dinas Kehutanan terkait sehingga sertifikat penyuluh
teladan dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kehutanan tingkat Propinsi
|
6.
|
Unsur
Penunjang
|
Point
C Keanggotaan dalam organisasi profesi di bidang penyuluhan kehutanan hanya
mencakup tingkat nasional dan provinsi. Keaktifannya dalam kepengurusan juga
hanya sebagai Ketua saja. Padahal dalam kenyataannya kepengurusan organisasi
profesi di bidang penyuluhan kehutanan (IPKINDO) sampai tingkat kabupaten
(DPD). Sedangkan kepengurusan selain ketua seperti: sekretaris, bendahara,
dan Pengurus Bidang/Seksi tidak dapat dinilai dalam DUPAK.
|
7.
|
Kegiatan
rutin dan tentative PK namun belum terakomodir dalam Peraturan Mentri PAN dan
RB No.27 Tahun 2013
|
Kegiatan
rutin dan tentative PK namun belum terakomodir dalam Peraturan Mentri PAN dan
RB No.27 Tahun 2013 yaitu:
a. Petugas
Statistik Kehutanan yang meliputi tahapan kegiatan :
1) Menyusun
instrument pengambilan data statistic kehutanan (data lahan kritis, potensi
HR, data tutupan lahan, data produksi hasil hutan kayu, data hasil hutan
bukan kayu (HHBK), dll.
2) Pengambilan
data primer dan sekunder
3) Mengolah
dan mengolah data tingkat desa, kecamatan, kabupaten dan seterusnya.
b. Mengikuti
kegiatan Musrengbangdes, Musrengbangkec, Musrengbangkab dan seterusnya.
c. Penyusunan
rencana teknis pembangunan kehutanan yang meliputi penyusunan metodologi,
pengambilan data dan pelaporan.
d. Pendampingan
dan fasilitasi kelompok tani dalam penyusunan proposal kegiatan pembangunan
kehutanan
|
Perlukah revisi PermenPANRB Nomor 27 Tahun 2013? Semoga bermanfaat.
0 komentar:
Post a Comment
Comments appear immediately.
Spam comments with anonymous name will be deleted.
You can use some HTML tags, such as <b> (for making text bold), <i> (for making text italicicized), <a> (for making links).
Thank you.