TUPOKSI Seksi PPH
Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 110 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan
DLHK Prov Jateng, tugas & fungsi seksi penyuluhan dan perlindungan hutan (PPH), yaitu:
- Menyiapkan penyusunan rencana teknis operasional di bidang penyuluhan dan perlindungan hutan
- Menyiapkan pengoordinasian pelaksanaan teknis operasional di bidang penyuluhan dan perlindungan hutan
- Menyiapkan pelaksanaan penyuluhan kehutanan
- Menyiapkan pendampingan pembangunan hutan rakyat dan pemberdayaan masyarakat di bidang kehutanan
- Menyiapkan pengendalian dalam kegiatan pemanfaatan dan perlindungan hutan produksi dan hutan lindung serta hutan yang dibebani hak
- Menyiapkan pelaksanaan perlindungan tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi Undang-undang dan tidak termasuk lampiran (Appendix) CITES (Convention on International Trade in Endangered Species)
- Menyiapkan pelaksanaan pengelolaan kawasan ekosistem esensial dan daerah penyangga Kawasan Suaka Alam (KSA) dan Kawasan Pelestarian Alam (KWA)
- Menyiapkan evaluasi dan pelaporan di bidang penyuluhan dan perlindungan hutan
- Melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
Kegiatan perlindungan hutan:
- Koordinasi perlindungan hutan lingkup balai pengendalian hutan (BPH)
- Pembinaan masyarakat mitra polhut (MMP) & masyarakat peduli api (MPA) lanjutan
- Sosialisasi perlindungan hutan
- Pelatihan teknik pengendalian kebakaran hutan & lahan
- Pengadaan sarpras kebakaran hutan & lahan
- Pengendalian dan penanggulangan kebakaran hutan & lahan.
0 komentar:
Post a Comment
Comments appear immediately.
Spam comments with anonymous name will be deleted.
You can use some HTML tags, such as <b> (for making text bold), <i> (for making text italicicized), <a> (for making links).
Thank you.