Showing posts with label Tugas-Kementerian-LHK-di-Banyumas-Purbalingga-Cilacap. Show all posts
Showing posts with label Tugas-Kementerian-LHK-di-Banyumas-Purbalingga-Cilacap. Show all posts

Sosialisasi Satwa Prioritas di Banyumas

sosialisasi-hewan-langka-satwa-terancam-punah-di-indonesia

Menindaklanjuti kebijakan Ditjen KSDAE Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang 25 spesies terancam punah, BKSDA Jateng di bawah Ditjen PHKA melakukan sosialisasi satwa prioritas terancam punah di Jawa Tengah, 12/10/17. Acara dilaksanakan di Desa Melung, Kedungbanteng, Banyumas yang dihadiri oleh BPH Wilayah VI, BKTKR Baturraden, Perum Perhutani KPH Banyumas Timur, Fakultas Biologi Unsoed Purwokerto, Polres, Kodim, Polsek, Koramil, Camat, Kepala Desa dan tokoh masyarakat setempat.

Tiga narasumber menyampaikan materi yaitu:
  1. Kebijakan peningkatan populasi 25 spesies terancam punah di Indonesia dan pembentukan forum kolaborasi "Peduli Pelestarian Satwa Prioritas Terancam Punah".
  2. Peran masyarakat dalam pelestarian satwa liar di Kab Banyumas.
  3. Perlindungan satwa dan ancaman perburuan liar.
Berdasarkan SK Ditjen Nomor 181/2015, satwa prioritas terancam punah yang harus dilindungi di Jateng yaitu:
  1. Owa jawa (Hylobates moloch). Terdaftar sebagai spesies yang genting (CR) menurut kategori IUCN. Ancaman utama terhadap populasi berasal dari kehilangan habitat dan penangkapan untuk hewan peliharaan. Populasinya di alam terus berkurang, saat ini diperkirakan hanya tersisa antara 2.000-4.000 ekor. Perlindungan dilakukan secara in-situ & ex-situ. Pemanfaatan dapat untuk ekoturisme.
  2. Elang jawa. Spizaetus bartelsi, S. floris dan S. lanceolatus merupakan elang endemik lokal di Indonesia. S. bartelsi dan S. floris memiliki status IUCN terancam punah (EN), sedangkan S. lanceolatus masih termasuk resiko rendah (LC) meskipun telah terjadi penurunan populasi di alam. Dalam perlindungannya perlu penegakan hukum yang tegas dan tidak diperbolehkan adanya pemanfaatan.
  3. Macan tutul jawa (Panthera pardus melas). Di Indonesia saat ini hanya terdapat di Pulau Jawa dengan sebaran sempit. Hidup soliter, populasi menurun akibat perburuan dan kerusakan habitat, diperkirakan kini hanya tersisa 350-700 ekor, terutama di kawasan konservasi di Jawa. Dikategorikan sebagai EN dan telah masuk ke Apendiks I CITES. Perlindungan dengan cara penetapan kawasan khusus.
Peran masyarakat dalam perlindungan satwa liar yang dilindungi undang-undang yaitu: melestarikan hutan & sumber-sumber mata air pada habitat satwa endemik, dapat membuat peraturan desa dan tulisan larangan berburu secara swadaya, melaporkan tindakan memiliki, memelihara, dan perburuan satwa liar dilindungi.

Berdasarkan Permenhut Nomor P 57 tahun 2008, perlindungan satwa dapat dilakukan secara in-situ dan ex-situ atau penangkaran. Ancaman terbesar populasi satwa prioritas terancam punah adalah penangkapan, perburuan, dan perdagangan. Perburuan diatur dalam peraturan tentang jenis-jenis satwa yang dapat diburu. Penggunaan jenis senjata buru harus berizin Perbakin dan izin buru harus mendapat rekomendasi dari BKSDA setempat.

Menangani Satwa Terancam Punah di Jawa Tengah

surili-jawa-tengah
Surili (Presbytis comata)
Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDA-E) Kementerian LHK membuat kebijakan Penetapan 25 Satwa Terancam Punah Prioritas untuk Ditingkatkan Populasinya Sebesar 10% s/d Tahun 2019. Peraturan pemerintah nomor 27 tahun 1999 tentang jenis-jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi menjelaskan bahwa terdapat ribuan spesies flora dan fauna yang hidup di Indonesia dan terdapat 294 spesies flora dan fauna Indonesia yang tergolong spesies terancam punah dan harus dilindungi.

Untuk melaksanakan kebijakan, dilakukan Pembinaan Populasi, Penanggulangan Konflik, Perlindungan dan Pengamanan, Penyadartahuan, Rehabilitasi dan Pelepasliaran, Pengelolaan dan Pengembangan Pangkalan Data. Konservasi satwa liar di luar habitat (ex-situ) dilakukan untuk mendukung pengelolaan satwa di habitat asli (in-situ). Oleh karena itu, perlu kerjasama dengan lembaga konservasi seperti taman safari dan kebun binatang.

Berdasarkan Permenhut Nomor P. 57 Tahun 2008 tentang Arahan Strategis Konservasi Spesies Nasional 2008 - 2018, dari ke-25 spesies satwa liar dilindungi dan terancam punah tersebut, 4 diantaranya terdapat di Jawa Tengah yaitu:
  1. Owa jawa (Hylobates moloch): endemik Indonesia dan hanya ditemukan di Jawa Barat dan Jawa Tengah. Terdaftar sebagai spesies yang genting (CR) menurut kategori IUCN. Ancaman utama terhadap populasi berasal dari kehilangan habitat dan penangkapan untuk hewan peliharaan. Populasi Owa jawa di alam terus berkurang, saat ini diperkirakan hanya tersisa antara 2.000-4.000 ekor. Konservasi dilakukan secara in-situ dan  ex-situ.
  2. Surili (Presbytis comata): primata endemik Jawa Barat, Banten, dan Jawa Tengah. Fragmentasi atau penyusutan habitat merupakan ancaman terbesar bagi populasi Surili. Saat ini jenis primata ini hanya dapat dijumpai di kawasan lindung dan kawasan konservasi, dengan jumlah yang tersisa berkisar antara 4.000-6.000 ekor. Konservasi dilakukan secara in-situ.
  3. Penyu laut: terdiri dari Penyu hijau Chelonia mydas, Penyu sisik Eretmochelys imbricata, Penyu tempayan Caretta caretta, Penyu lekang Lepidochelys olivacea, Penyu belimbing Dermochelys coriacea, Penyu pipih Natator depressus. Semua jenis penyu dilindungi di Indonesia. Ancaman populasi terutama karena perburuan untuk perdagangan (telur, daging dan karapasnya) dan karena kerusakan habitat, khususnya habitat untuk bertelur. Semua jenis penyu sudah masuk ke Apendiks I dan dilindungi di hampir seluruh negara. Pengawasan dilakukan dengan kerjasama internasional jalur ruaya, penegakan hukum, penyadartahuan.
  4. Elang garuda: Spizaetus bartelsi, S. floris dan S. lanceolatus merupakan elang endemik lokal di Indonesia. S. bartelsi dan S. floris memiliki status IUCN terancam punah (EN), sedangkan S. lanceolatus masih termasuk resiko rendah (LC) meskipun telah terjadi penurunan populasi di alam. Ictinaetus malayensis memiliki sebaran cukup luas dan meskipun masih termasuk kategori LC tetapi populasinya juga mengalami penurunan di alam. Ancaman kelestarian terutama dari kerusakan habitat. Perlu penegakan hukum yang tegas dan tidak diperbolehkan adanya pemanfaatan untuk satwa tersebut.
Dalam rangka mendukung kebijakan peningkatan populasi 25 spesies terancam punah tersebut perlu membantu BKSDA yaitu:
  • Melakukan sosialisasi satwa prioritas terancam punah di daerah
  • Mendorong terbentuknya forum peduli pelestarian satwa prioritas
  • Penyadartahuan dengan melakukan penyuluhan pada kelompok-kelompok masyarakat disekitar hutan habitat satwa prioritas
  • Melaporkan setiap tindakan perburuan untuk perdagangan dan penangkapan satwa liar yang dilindungi undang-undang.
  • Bagi pemilik atau masyarakat yang memelihara untuk dapat melepasliarkan atau menyerahkan peliharaan satwa liar yang dilindungi kepada institusi penangkaran (kebun binatang).
jenis-hewan-langka-satwa-terancam-punah-di-indonesia
Powered by Blogger.