Sosialisasi Satwa Prioritas di Banyumas

Leave a Comment
sosialisasi-hewan-langka-satwa-terancam-punah-di-indonesia

Menindaklanjuti kebijakan Ditjen KSDAE Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang 25 spesies terancam punah, BKSDA Jateng di bawah Ditjen PHKA melakukan sosialisasi satwa prioritas terancam punah di Jawa Tengah, 12/10/17. Acara dilaksanakan di Desa Melung, Kedungbanteng, Banyumas yang dihadiri oleh BPH Wilayah VI, BKTKR Baturraden, Perum Perhutani KPH Banyumas Timur, Fakultas Biologi Unsoed Purwokerto, Polres, Kodim, Polsek, Koramil, Camat, Kepala Desa dan tokoh masyarakat setempat.

Tiga narasumber menyampaikan materi yaitu:
  1. Kebijakan peningkatan populasi 25 spesies terancam punah di Indonesia dan pembentukan forum kolaborasi "Peduli Pelestarian Satwa Prioritas Terancam Punah".
  2. Peran masyarakat dalam pelestarian satwa liar di Kab Banyumas.
  3. Perlindungan satwa dan ancaman perburuan liar.
Berdasarkan SK Ditjen Nomor 181/2015, satwa prioritas terancam punah yang harus dilindungi di Jateng yaitu:
  1. Owa jawa (Hylobates moloch). Terdaftar sebagai spesies yang genting (CR) menurut kategori IUCN. Ancaman utama terhadap populasi berasal dari kehilangan habitat dan penangkapan untuk hewan peliharaan. Populasinya di alam terus berkurang, saat ini diperkirakan hanya tersisa antara 2.000-4.000 ekor. Perlindungan dilakukan secara in-situ & ex-situ. Pemanfaatan dapat untuk ekoturisme.
  2. Elang jawa. Spizaetus bartelsi, S. floris dan S. lanceolatus merupakan elang endemik lokal di Indonesia. S. bartelsi dan S. floris memiliki status IUCN terancam punah (EN), sedangkan S. lanceolatus masih termasuk resiko rendah (LC) meskipun telah terjadi penurunan populasi di alam. Dalam perlindungannya perlu penegakan hukum yang tegas dan tidak diperbolehkan adanya pemanfaatan.
  3. Macan tutul jawa (Panthera pardus melas). Di Indonesia saat ini hanya terdapat di Pulau Jawa dengan sebaran sempit. Hidup soliter, populasi menurun akibat perburuan dan kerusakan habitat, diperkirakan kini hanya tersisa 350-700 ekor, terutama di kawasan konservasi di Jawa. Dikategorikan sebagai EN dan telah masuk ke Apendiks I CITES. Perlindungan dengan cara penetapan kawasan khusus.
Peran masyarakat dalam perlindungan satwa liar yang dilindungi undang-undang yaitu: melestarikan hutan & sumber-sumber mata air pada habitat satwa endemik, dapat membuat peraturan desa dan tulisan larangan berburu secara swadaya, melaporkan tindakan memiliki, memelihara, dan perburuan satwa liar dilindungi.

Berdasarkan Permenhut Nomor P 57 tahun 2008, perlindungan satwa dapat dilakukan secara in-situ dan ex-situ atau penangkaran. Ancaman terbesar populasi satwa prioritas terancam punah adalah penangkapan, perburuan, dan perdagangan. Perburuan diatur dalam peraturan tentang jenis-jenis satwa yang dapat diburu. Penggunaan jenis senjata buru harus berizin Perbakin dan izin buru harus mendapat rekomendasi dari BKSDA setempat.

0 komentar:

Post a Comment

Comments appear immediately.
Spam comments with anonymous name will be deleted.
You can use some HTML tags, such as <b> (for making text bold), <i> (for making text italicicized), <a> (for making links).
Thank you.

Powered by Blogger.